SuaraSumut.id - Oknum anggota Satpol PP Aceh inisial ER ditangkap usai pesta sabu. ER yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap oleh petugas BNN.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, ER ditangkap di salah satu rumah di Gampong Lambung, Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, kata Mirwazi, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, petugas menemukan botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.
"Kendati tidak menemukan barang bukti narkoba, namun oknum itu positif menggunakan sabu," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mirwazi, ER mengaku memakai barang terlarang itu. Ia juga melarikan diri saat dilakukan tes urine di Kantor Satpol PP.
ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan segera diklarifikasi.
"ER masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut," tukasnya.
Baca Juga:Kerugian yang Ditanggung Timnas Indonesia U-23 Usai Mundur dari Piala AFF U-23 2022