"Pelanggaran hak, kita lagi survei. Dari sisi HAM ada pelanggaran negara yang harusnya melindungi warganya. Pelanggaran hak atas pangan," ungkapnya.
Data yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa program food estate tidak memberikan kesejahteraan kepada petani. Di mana harga jual ke KUB lebih rendah dari hargan pengepul.
"Dana penjualan dari petani baru cair tiga bulan setelah panen," bebernya.
Kartini Samon dari GRAIN menyebutkan, food estate merupakan salah satu visi baru pertanian. Perusahaan menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi untuk menjangkau petani-petani di negara tersebut.
Baca Juga:Selain Hesti Purwadinata, Ini 5 Artis yang Ngaku Diblokir Syahrini
"Food estate ini berbasis industri korporasi. Narasi yang dibangun memberi makan dunia tapi merampas hak pangan. Kita memikirkan dunia, tapi tidak melihat kondisi disekeliling lokasi," kata Kartini.
Disisi lain, Miftah yang merupakan perwakikan Ombudsman RI menyebut, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan proyek food estate tersebut.
"Perlu ada evaluasi yang melibatkan petani, ahli, dan lainnya. Pemerintah perlu menjalankan tugas agar tidak terjadi mal administrasi dalam food estate ini.
Dalam webinar tidak ada perwakikan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa Bupati akan hadir.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Soroti Kinerja Jokowi, Rizal Ramli: Mundur, Jangan Bikin Rakyat Lebih Sengsara