SuaraSumut.id - Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kekinian polisi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, naiknya status kasus ini setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk.
"LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (2/3/2022).
Selain itu, sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Terbit dan keluarga terdekatnya.
Baca Juga:Banjir Lamongan, 60 Rumah dan 25 Hektare Lahan Pertanian Warga Terdampak
"Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan ekhumasi terhadap makam SG dan ASI," ungkapnya.
Petugas juga melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
Hadi meminta seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada Polda Sumut.
"Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ia diperiksa selama 9 jam di Gedung KPK.
Baca Juga:Kemendikbudristek dan PT Inka Riset Bareng Bus Listrik Merah Putih
“Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu.Keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," tukasnya.