SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang wanita di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pencuri dan penadah tanaman hias.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, pencurian terhadap 14 pot tanaman hias jenis Agronema terjadi di Jalan AR Hakim, Binjai pada Selasa (22/2/2022).
Akibat kejadian korban berinisial AN (47) kerugian sebesar Rp 7.000.000. Korban pun kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan dari petunjuk CCTV diketahui ciri-ciri pelaku," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:Manfaat Wudhu untuk Kesehatan Jiwa dan Raga
Petugas lalu menangkap AFN (42) warga Binjai Timur. Ia berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP.
"AFN diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M yang berperan sebagai penadah bunga hias itu.
"M ditangkap bersama barang bukti di rumahnya," jelasnya.
Baca Juga:Demi Persiapan Timnas Jelang SEA Games, Indonesia Patriots Tambah Roster di IBL 2022