Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Berikut aturan syarat menaiki pesawat, kapal hingga kereta api dalam Surat Edaran tersebut.

Suhardiman
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:44 WIB
Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini