SuaraSumut.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara terkait pernikahan beda agama yang viral di media sosial.
Anwar mengatakan, pernikahan beda agama itu dilarang, baik baik secara agama maupun undang-undang.
Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," katanya, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Secara hukum Islam, kata Anwar, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan.
Baca Juga:Cegah Vaksin Kedaluwarsa, Satgas COVID-19 Ungkap Strategi Optimalisasi Stok Vaksin
Dirinya khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.
"Dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tukasnya.
Baca Juga:Ilmuwan Mengungkap bahwa Touring atau Berkendara dengan Motor Bisa Menyehatkan Jiwa dan Raga