SuaraSumut.id - Polda Sumut masih menyelidiki terkait laporan korban dugaan penipuan modus Binomo dan Quotex.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan memanggil dua orang yang dilaporkan VA dan RM, yaitu J alias NW dan F.
"Penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (17/3/2022).
Namun demikian, Hadi tidak merinci kapan akan dilakukan pemanggilan tersebut.
Baca Juga:Menuju Era Transisi Energi Bersih, Jokowi: Ada Peluang Ekonomi Besar di Balik Transisi Energi
"Laporannya sudah diterima dan penyidik sedang mendalaminya," katanya.
Sebelumnya, dua warga yang menjadi korban penipuan terkait Binomo dan Quotex mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (14/3/2022).
VA merupakan korban aplikasi Binomo yang mengalami kerugian mencapai 250 Juta. Ia melaporkan J alias NW dengan laporan nomor: STTLP/472/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Sedangkan RM mengalami kerugian mencapai 380 Juta. Ia melaporkan F dengan laporan nomor: STTLP/B/471/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Kuasa hukum korban Dongan Nauli Siagian mengatakan, selain dua orang kliennya kemungkinan ada lagi yang menyusul.
Baca Juga:KPK Sebut Potensi Kebocoran Anggaran DKI Tinggi, Celah Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
"Yang tergabung dalam grup korban afiliator ada 400 orang untuk Sumatera Utara," katanya.
Donga mengatakan, kedua kliennya sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021.
"Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September," tukasnya.