Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar

Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Suhardiman
Jum'at, 24 April 2026 | 12:58 WIB
Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar
Terdakwa Benny Iskandar Nasution bersama terdakwa lainnya ketika mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Medan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mantan pejabat Medan, Benny Iskandar dan Erwin Saleh didakwa korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
  • Penyimpangan proyek senilai Rp4,85 miliar di Hotel Santika Medan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
  • Sidang di Pengadilan Tipikor Medan berlanjut setelah tiga terdakwa menerima dakwaan dan satu terdakwa mengajukan eksepsi.

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubunga Erwin Saleh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF).

"Terdakwa Benny bersama Erwin melakukan korupsi kegiatan MFF yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya juga didakwa yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

“Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

JPU juga menyampaikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Hamdani untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang lanjutan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/4), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani dan penasihat hukumnya,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini