- Mantan pejabat Medan, Benny Iskandar dan Erwin Saleh didakwa korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
- Penyimpangan proyek senilai Rp4,85 miliar di Hotel Santika Medan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Medan berlanjut setelah tiga terdakwa menerima dakwaan dan satu terdakwa mengajukan eksepsi.
SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubunga Erwin Saleh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF).
"Terdakwa Benny bersama Erwin melakukan korupsi kegiatan MFF yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya juga didakwa yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.
“Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
JPU juga menyampaikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Hamdani untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang lanjutan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/4), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani dan penasihat hukumnya,” katanya.