Polisi Diminta Usut Dugaan Penimbunan Ribuan Karton Minyak Goreng di Aceh Barat

Hamdani menduga minyak goreng kemasan itu sengaja ditimbun dan dilakukan distribusi saat harga melambung.

Suhardiman
Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:51 WIB
Polisi Diminta Usut Dugaan Penimbunan Ribuan Karton Minyak Goreng di Aceh Barat
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi diminta untuk mengusut dugaan penimbunan ribuan minyak goreng yang sebelumnya ditemukan di sebuah gudang di Aceh Barat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat, Hamdani, melansir Antara, Jumat (18/3/2022).

"Kami meminta kepolisian agar mengusut temuan ini hingga tuntas," katanya.

Hamdani menduga minyak goreng kemasan itu sengaja ditimbun dan dilakukan distribusi saat harga melambung.

Baca Juga:Modal Asing Mulai Masuk Lagi, Minggu Ketiga Maret Tembus Rp 8,23 Triliun

"Saya curiga minyak ini sengaja ditimbun, dan dijual begitu barang langka di pasar serta menunggu pemerintah mencabut HET (harga eceran tertinggi), baru barang di distribusi ke pasar," katanya.

Pengusaha minyak goreng baik perusahaan produksi maupun distributor seperti telah mengetahui akan adanya rencana pencabutan HET terhadap minyak goreng kemasan. Tidak tertutup kemungkinan 5.319 karton minyak goreng kemasan yang ditemukan diduga sengaja disimpan di gudang dan baru didistribusikan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022.

"Harusnya kalau merujuk pada SE Nomor 6 Tahun 2022 harga jual nya kan cuma Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan. Anehnya saat SE Nomor 6 ini masih berlaku malah minyak goreng tersebut tidak didistribusikan dan dibiarkan menumpuk di gudang," katanya.

Hamdani juga mendesak kepolisian agar lebih fokus untuk mengetahui ribuan karton miring yang ditemukan tersebut, apakah sebelumnya ditebus distributor di pabrik dengan harga yang telah disubsidi pemerintah atau tidak.

"Karena jika harga tebus mereka di pabrik minyak goreng merupakan harga tebus yang telah disubsidi maka disini ada kejahatan tindak pidana korupsi, karena berpotensi merugikan negara," tukasnya.

Baca Juga:Ramadan Makin Dekat, Penderita GERD Perlu Persiapan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini