SuaraSumut.id - Polisi mengungkap empat kasus penyebaran video asusila di media sosial selama tiga bulan terakhir.
Dalam kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku. Motif para pelaku lantaran sakit hati terhadap korbannya.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro, melansir Antara, Rabu (23/3/2022).
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," katanya.
Baca Juga:Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
Empat pelaku yang ditangkap, yaitu BBK dengan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN, pelaku ABS dengan korban DAP, dan pelaku DM dengan korban NK.
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
"Rata-rata para pelaku sakit hati karena telah diputuskan oleh kekasihnya. Sehingga mereka menyebarkan video asusila di media sosial," jelasnya.
Selain itu, ada pula pelaku yang nekat menyebarkan video itu kepada orang tua korban. Hal ini membuat korban mengalami tekanan psikis.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty
"Ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tukasnya.