SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria asal Aceh Barat, karena diduga membawa 2.400 liter solar subsidi.
Kedua pria yang ditangkap berinisial MW (31) dan FR (30). Barang bukti solar subsidi ditemukan di mobil pikap.
Demikian dikatakan Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
"Mereka membawa 11 drum solar subsidi dengan mobil pikap. Total muatan 2.400 liter solar subsidi," katanya.
Baca Juga:LIB: Liga 1 Musim Depan Kemungkinan Masih Gunakan Sistem Bubble
Pikap itu tersebut ditemukan Senin (21/3) sekitar pukul 02.30 WIB. Mobil pikap terparkir di bengkel las, tepatnya di depan kios milik MW.
Keduanya dikenakan Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya diamankan di Mapolres Pidie, guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.