Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?

Dewa datang menjalani pemeriksaan dengan membawa tas ransel berisi pakaian ke Polda Sumut.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:53 WIB
Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?
Sangap Kuasa Hukum 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Suara.com/M Aribowo]

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Baca Juga:Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini