Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif.

Suhardiman
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:20 WIB
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (23/3/2022).

"Surat akan dilayangkan untuk pemanggilan para tersangka. Kita panggil dalam minggu ini," katanya.

Tatan menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif.

Baca Juga:Viral Manusia Silver Beli Stiker Motivasi, Kalimatnya Bikin Haru

"Mereka tetap kooperatif kita tetap berkoordinasi dengan pihak pengacara," katanya.

Diberitakan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.

Hadi mengatakan, delapan orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Baca Juga:4 Kiat Meredam Kemarahan yang Perlu Kamu Ketahui!

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang berinisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak