SuaraSumut.id - Seorang suami di Nagan Raya, Aceh, berinisial AK (38) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya DN (35).
Penangkapan AK berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nagan Raya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AK.
"AK ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, melansir Antara, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:Detasemen TNI AU Mutiara Sis Al Jufri Diusulkan Menjadi Lanud Mutiara Sis Al Jufri
Berdasarkan hasil visum, kata Machfud, akibat penganiayaan korban mengalami sejumlah luka lebam dan memar di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.
Kekinian polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap motif dan fakta yang sebenarnya.
"Kasus ini masih kami selidiki," tukasnya.