Resmi Ditahan, Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan

Tangannya juga terlihat diborgol.

Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 13:36 WIB
Resmi Ditahan, Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan
Tersangka Kerangkeng Manusia. [digtara.com]

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.

Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.

Baca Juga:Lay Rilis Lagu Untuk Memperingati 10 Tahun Debut, Ada Suara Member EXO!

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini