11 Terpidana Kasus Jual Gading Gajah Dieksekusi ke Lapas Aceh Jaya

"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Rifai.

Erick Tanjung
Kamis, 21 April 2022 | 19:37 WIB
11 Terpidana Kasus Jual Gading Gajah Dieksekusi ke Lapas Aceh Jaya
Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kamis (21/4/2022). Antara/HO-Dok Kejari Aceh Jaya

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.

Pihaknya juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara tersebut, dan mengharapkan kesadaran masyarakat di Aceh Jaya agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dengan tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat berpotensi melanggar hukum, ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini