Demi Cuan Gede, Pria Ini Ubah Warna Pertalite Jadi Pertamax, Endingnya Begini

Pertalite yang telah dibeli lalu diberi pewarna sehingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron 88.

Suhardiman
Jum'at, 22 April 2022 | 17:34 WIB
Demi Cuan Gede, Pria Ini Ubah Warna Pertalite Jadi Pertamax, Endingnya Begini
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono memeparkan kasus BBM Oplosan. [Timesindonesia]

SuaraSumut.id - Praktik mengoplos bahan bakar minyak (BBM) demi meraup keuntungan atau cuan terjadi di Jawa Timur (Jatim). Anehnya pelaku berinisial HS (38) mengubah warna BBM jenis Pertalite.

Akibatnya, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, ini berurusan dengan hukum.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pada Sabtu 16 April 2022 petugas mendapat laporan adanya pemalsuan atau pengoplosan BBM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap HS pada 20 April 2022.

"Pengakuannya aksi mengoplos BBM dilakukan sejak 6 bulan lalu," katanya, melansir Timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/4/2022)

Baca Juga:Takut Diperiksa Bareskrim, Raffi Ahmad Tak Mau Lagi Dipanggil Sultan

Wiwit mengatakan, modus HS membeli Pertalite dari SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian.

Pertalite yang telah dibeli lalu diberi pewarna sehingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron 88.

"Pelaku lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi," katanya.

Harga harga awal Pertalite Rp 7.650 per liter atau Rp 267.7501 satu jeriken 35 liter. Setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual ke pengecer Rp 8.500 hingga Rp 8.800 per liter atau Rp 300 ribu sampai Rp 310 ribu satu jeriken 35 liter.

Namun jika dijual langsung ke konsumen Rp 10 ribu. Saat terjadi kenaikan harga Pertamax dijual Rp 13 ribu.

Baca Juga:Emiten WIFI Lelang Bandwidth 3.000 Gbps, Incar Dana Rp180 Miliar

"Keuntungan penjualan Premium dan Pertamax oplosan antara Rp 900 hingga Rp 1.200 per liter. Jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp 2.350 hingga Rp 5 ribu per liter," jelasnya.

HS dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Petugas menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1.000 liter," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini