Demi Cuan Gede, Pria Ini Ubah Warna Pertalite Jadi Pertamax, Endingnya Begini

Pertalite yang telah dibeli lalu diberi pewarna sehingga menyerupai Pertamax dan Premium Ron 88.

Suhardiman
Jum'at, 22 April 2022 | 17:34 WIB
Demi Cuan Gede, Pria Ini Ubah Warna Pertalite Jadi Pertamax, Endingnya Begini
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono memeparkan kasus BBM Oplosan. [Timesindonesia]

HS dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"Petugas menyita 25 jeriken BBM oplosan atau 1.000 liter," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini