Kadis Pariwisata Sumut Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 17:41 WIB
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony.

Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.

"Penahanan tersangka ZS terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (11/3/2025).

Adre mengatakan kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.

Kadis Pariwisata Sumut zumri sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]
Kadis Pariwisata Sumut zumri sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.

Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini