Kadis Pariwisata Sumut Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 17:41 WIB
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Benteng Putri Hijau 

Diketahui, Benteng Putri Hijau terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Hasil penelitian arkeologis menunjukkan situs Benteng Putri Hijau telah digunakan sejak abad ke-8 hingga abad ke-17.

Situs ini disebut sebagai pusat kota Kerajaan Aru. Putri Hijau, seorang tokoh legenda yang dikaitkan dengan benteng ini dipercaya memiliki kekuatan gaib dan kecantikan yang luar biasa.

Benteng Putri Hijau memiliki struktur pertahanan yang kompleks, terdiri dari parit, tembok tanah, dan pagar berduri. Benteng ini juga dilengkapi dengan menara pengawas dan gerbang masuk yang strategis.

Legenda Putri Hijau

Legenda Putri Hijau sangat populer di kalangan masyarakat setempat. Konon, Putri Hijau menolak pinangan dari Sultan Aceh, sehingga memicu peperangan. Dalam legenda, Putri Hijau berubah menjadi seekor naga dan menghilang ke dalam tanah.

Benteng Putri Hijau memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Sumatera Utara. Situs ini menjadi saksi bisu kejayaan Kerajaan Haru dan simbol perlawanan terhadap penjajahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini