Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.

Suhardiman
Kamis, 30 April 2026 | 10:22 WIB
Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi deportasi. (Unsplash/Convertkit)
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Sabang mendeportasi empat warga negara asing asal Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus pada April 2026.
  • Keempat warga asing tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah dilakukan pengawasan siber dan pemeriksaan lapangan oleh petugas.
  • Tindakan tegas deportasi dilakukan sesuai undang-undang keimigrasian untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya berasal dari negara berbeda.

Adapun keempat WNA tersebut, yaitu AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).

"Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu. Sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini