Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh

Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.

Suhardiman
Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB
Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh
Ilustrasi daycare. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan hanya terdapat enam tempat penitipan anak yang memiliki izin operasional resmi.
  • Pemerintah menutup tempat penitipan anak ilegal menyusul adanya kasus dugaan penganiayaan balita di daycare tidak berizin.
  • Dinas Pendidikan dan DPMPTSP memperketat pengawasan serta verifikasi kelayakan bagi seluruh penyedia jasa penitipan anak di kota.

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Banda Aceh menyebut bahwa hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.

Rinciannya, TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid CENTER.

"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.

Ia mengatakan, berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, "daycare" yang bermasalah itu belum memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat itu.

Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pasca adanya kasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi.

"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," kata Sulaiman.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan menyampaikan, proses perizinan operasional yang harus dilakukan pemilik mulai dari pengajuan permohonan kepada instansi terkait terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.

"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," jelasnya.

Setelah dilakukan proses verifikasi, rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian diberikan kepada DPMPTSP guna dilanjutkan ke tahapan atau proses perizinan.

"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini