- Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan hanya terdapat enam tempat penitipan anak yang memiliki izin operasional resmi.
- Pemerintah menutup tempat penitipan anak ilegal menyusul adanya kasus dugaan penganiayaan balita di daycare tidak berizin.
- Dinas Pendidikan dan DPMPTSP memperketat pengawasan serta verifikasi kelayakan bagi seluruh penyedia jasa penitipan anak di kota.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Banda Aceh menyebut bahwa hanya ada enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
Rinciannya, TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid CENTER.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kini sedang dalam proses penyelidikan aparat kepolisian setempat.
Ia mengatakan, berdasarkan pencatatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, "daycare" yang bermasalah itu belum memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menutup operasional tempat itu.
Tak hanya daycare yang berkasus itu saja, lanjut Sulaiman, pasca adanya kasus ini, pemerintah berkomitmen bakal menutup semua operasional daycare lainnya yang tidak mengantongi izin resmi.
"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," kata Sulaiman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan menyampaikan, proses perizinan operasional yang harus dilakukan pemilik mulai dari pengajuan permohonan kepada instansi terkait terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," jelasnya.
Setelah dilakukan proses verifikasi, rekomendasi dari Dinas Pendidikan kemudian diberikan kepada DPMPTSP guna dilanjutkan ke tahapan atau proses perizinan.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," katanya.