Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap

Wisnugraha mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).

Suhardiman
Selasa, 16 Juni 2026 | 11:49 WIB
Perdagangan Sisik Trenggiling di Simalungun Digagalkan, 3 Pria Ditangkap
Tiga pria bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. [dok Polres Simalungun]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga pria di gerbang tol Panei, Simalungun, pada Jumat 8 Juni 2026 atas kasus perdagangan satwa dilindungi.
  • Aparat menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
  • Ketiga pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan berbagai jenis satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diduga pelaku ditangkap bersama puluhan kilogram sisik trenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa yang diduga akan diperjualbelikan.

"Tiga pelaku ditangkap di depan gerbang tol Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/6/2026)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Wisnugraha mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).

Sementara barang bukti yang disita yaitu 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya.

Kemudian, tiga paruh burung rangkong berserta beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan.

"Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kg dan 3,5 kg," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini