- Yayang Lestari asal Langsa, Aceh, berhasil dipulangkan ke rumahnya setelah sempat terlantar akibat melarikan diri dari majikan di Malaysia.
- Korban melarikan diri karena dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga, padahal sebelumnya dijanjikan pekerjaan di restoran oleh temannya.
- Anggota DPD Haji Uma memfasilitasi penemuan serta kepulangan Yayang setelah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Kuala Lumpur pada Juni 2026.
SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Yayang Lestari (28), warga Kota Langsa, Aceh, sempat terlantar di Malaysia usai melarikan diri dari kejaran agen. Saat ini Yayang telah tiba di kampung halamannya.
Yayang memilih kabur karena dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian. Ia berangkat ke Malaysia setelah menerima tawaran dari seorang teman bekerja di restoran. Namun, saat tiba dirinya ternyata dijadikan asisten rumah tangga.
Kasus itu dilaporkan keluarga ke anggota DPD asal Aceh Sudirman Haji Uma. Pihak keluarga mengaku kehilangan kontak dengan Yayang.
Tim Haji Uma di Malaysia kemudian melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Baca Juga:Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
"Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi dengan tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia dan pihak KBRI, Yayang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kami membantu proses pemulangannya hingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga di Langsa," kata Sudirman, melansir Antara, Selasa, 16 Juni 2026.
Usai beberapa waktu berada dalam perlindungan KBRI, Haji Uma membiayai pemulangan korban dengan membelikan tiket penerbangan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Serta, transportasi lanjutan dari Kualanamu menuju Kota Langsa.
Haji Uma mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal agar terhindar dari berbagai persoalan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi," katanya.
Baca Juga:2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia