- Lebih dari tiga puluh Kepala KUA di berbagai daerah Sumatera Utara dicopot akibat melanggar regulasi.
- Pencopotan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Ahmad Qosbi, pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Kanwil Kemenag Sumut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik keagamaan yang transparan dan berbiaya nol rupiah.
SuaraSumut.id - Hingga saat ini lebih dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah di Sumatera Utara telah dicopot dari jabatannya.
Kepala KUA tersebut dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi, melansir Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," katanya.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut hingga kini, terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.
Prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun juga sebagai wujud nyata dalam komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," kata Qosbi.