2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.

Suhardiman
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:22 WIB
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
Tim Imigrasi saat melakukan deportasi dua WNA Tiongkok yang masuk secara ilegal ke Sabang, Aceh. [ANTARA/HO/Imigrasi Sabang]
Baca 10 detik
  • Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya.
  • Pendeportasian dilakukan karena kedua warga asing tersebut terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa pemeriksaan.
  • Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 untuk menjaga kedaulatan serta keamanan negara.

SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, ke negara asalnya. Kedua WN Tiongkok berinisial XZ dan ZH dideportasi karena masuk secara ilegal.

"Deportasi terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan petugas Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza melansir Antara, Selasa, 16 Juni 2026.

Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kemudian pada Senin diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.

Pendeportasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.

"Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur," ujarnya.

Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

"Ketentuan ini, menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini