- Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya.
- Pendeportasian dilakukan karena kedua warga asing tersebut terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa pemeriksaan.
- Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 untuk menjaga kedaulatan serta keamanan negara.
SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, ke negara asalnya. Kedua WN Tiongkok berinisial XZ dan ZH dideportasi karena masuk secara ilegal.
"Deportasi terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan petugas Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza melansir Antara, Selasa, 16 Juni 2026.
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kemudian pada Senin diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 13.35 WIB menggunakan Pesawat Xiamen Airlines tujuan Xiamen, China.
Pendeportasian ini dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.
"Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur," ujarnya.
Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
"Ketentuan ini, menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing," katanya.