Kasus Daycare Banda Aceh, Pengasuh Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

Hingga saat ini petugas masih melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa.

Suhardiman
Kamis, 30 April 2026 | 09:47 WIB
Kasus Daycare Banda Aceh, Pengasuh Anak Ditetapkan Jadi Tersangka
Dugaan kekerasan pada balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh. (Tangkap layar/ist)
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan pengasuh berinisial DS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan serta peristiwa serupa lainnya setelah memeriksa enam orang saksi.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp72 juta.

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Aksi kekerasan itu terjadi di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan terhadap DS setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). " katanya melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Hingga saat ini petugas masih melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa.

"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," ujarnya.

Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf dan telah memberhentikan terduga pelaku. Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini