Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Ia menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Suhardiman
Rabu, 29 April 2026 | 14:23 WIB
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana. [dok Pemprov Aceh]
Baca 10 detik
  • Pemprov Aceh memperpanjang status transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
  • Wakil Gubernur Aceh menginstruksikan percepatan perbaikan infrastruktur, pemenuhan hunian sementara, penyediaan kebutuhan dasar, serta perlindungan sosial bagi korban bencana.
  • Pemerintah daerah fokus pada mitigasi bencana susulan serta sinkronisasi pendanaan dan kewenangan untuk tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Status transisi ini diperpanjang sampai 90 hari ke depan.

"Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026," kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek Fadh, melansir situs pemerintah Aceh, Rabu, 29 April 2026.

Ia menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap)," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini