- Satgas Pasti menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan bisnis jasa keuangan tanpa izin resmi otoritas terkait.
- Perusahaan tersebut menyalahgunakan logo OJK serta menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online melalui skema pinjaman di platform lain.
- Satgas Pasti memerintahkan penghentian kegiatan, memblokir akses media sosial perusahaan, dan menyiapkan langkah hukum bagi pihak yang melanggar.
SuaraSumut.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan lantaran perusahaan itu tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, dalam praktiknya Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
"Namun, dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK," katanya dalam keterangannya, kemarin.
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
"Perusahaan tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pasti memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
"Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati," ungkapnya.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.