Komplotan Polisi Gadungan Peras Warga di Karo Ditangkap, Modus Razia Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba.

Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:55 WIB
Komplotan Polisi Gadungan Peras Warga di Karo Ditangkap, Modus Razia Narkoba
Polisi gadungan yang peras warga saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Tanah Karo]

SuaraSumut.id - Komplotan polisi gadungan memeras warga dengan modus razia narkoba di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini ada empat pelaku yang ditangkap, yaitu PB (39), YG (37), R (39) dan RBP (28).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan peristiwa terjadi di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban GG (24) dihubungi oleh pelaku RBP (28) yang merupakan temannya untuk datang ke penginapan tersebut.

"Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di penginapan dengan alasan ingin mengonsumsi sabu dan bermain judi online bersama," kata Eko, Selasa (11/3/2025).

Korban yang tidak curiga lalu datang ke penginapan tersebut. Setelah masuk ke kamar, korban langsung diajak untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Setelah korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.

Polisi gadungan yang peras warga saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Tanah Karo]
Polisi gadungan yang peras warga saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Tanah Karo]

"Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap," ujarnya.

Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku lalu merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.

Korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini