Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda

Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.

Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 23:23 WIB
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Gugatan tersebut terkait dengan proses hukum penetapan tersangka dugaan pemerasan Kepsek di Nias.

Ramli Sembiring sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut.

Mulai dari pengajuan praperadilan (prapid), melayangkan gugatan ke PTUN, gugatan perdata serta mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Irwansyah Nasution selaku Kuasa Hukum Ramli Sembiring mengatakan gugatan itu terkait proses hukum terhadap kliennya bukan tanpa alasan.

Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.

Padahal berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2016 dan No. 7 tahun 2022, anggota Polri boleh dilakukan penahanan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.

"Klien kami ditahan kurang lebih 81 hari, dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 20 Februari 2025, lalu menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," katanya, Selasa (11/3/2025).

Selama 81 hari ditahan, Irwansyah mengatakan, kliennya kini mengalami dampak psikis dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan Tuntungan.

"Mengalami gangguan kesehatan dan depresi, klien kami sedang melakukan perobatan di Mitra Sejati dan RS Jiwa di Medan Tuntungan, sekarang sedang melakukan perawatan," ucapnya.

Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.

Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring.

"Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan)," ungkapnya.

Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.

Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini