"Harapan agar penyidik Kortas Tipikor menghormati pra peradilan. Kami minta penundaan pemeriksaan, sampai putusan Prapid," tegasnya.
Selain prapid, pihaknya juga akan melakukan gugatan PTUN dan gugatan perdata terhadap Kapolri dan Kapolda.
"Juga akan dilayangkan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI," jelasnya.
Irwansyah menekankan agar kiranya proses hukum terhadap kliennya berjalan adil dan sebenar-benarnya.
Ia menganalogikan untuk membersihkan sesuatu seyogyanya dengan cara-cara bersih juga.
"Penegakkan hukum harus dilakukan sebenarnya dan seadil-adilnya, kalau tidak benar kami anggap ada pelanggaran hukum formil," tukasnya.