Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda

Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini, Ramli ditahan sekitar 81 hari oleh Polri.

Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 23:23 WIB
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring. [Suara.com]

Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.

Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring.

"Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan)," ungkapnya.

Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.

Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).

"Harapan agar penyidik Kortas Tipikor menghormati pra peradilan. Kami minta penundaan pemeriksaan, sampai putusan Prapid," tegasnya.

Selain prapid, pihaknya juga akan melakukan gugatan PTUN dan gugatan perdata terhadap Kapolri dan Kapolda.

"Juga akan dilayangkan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI," jelasnya.

Irwansyah menekankan agar kiranya proses hukum terhadap kliennya berjalan adil dan sebenar-benarnya.

Ia menganalogikan untuk membersihkan sesuatu seyogyanya dengan cara-cara bersih juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini