Dilaporkan Mantan Kepala Cabang Bank, Begini Tanggapan PT RFB

Selain itu, dapat melihatnya dengan objektif.

Suhardiman
Minggu, 24 April 2022 | 04:35 WIB
Dilaporkan Mantan Kepala Cabang Bank, Begini Tanggapan PT RFB
Korban dugaan penipuan trading online bersama kuasa hukum di Polda Sumut. [Ist]

Modus yang digunakan untuk menjerat kliennya, yaitu menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.

"Mereka masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji. Statusnya sebagai karyawan, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," jelasnya.

Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah Rp 100 juta. Marketing ini juga menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.

"Korban merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit Rp 100 juta," katanya.

Baca Juga:Perludem Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Belum Usai, Sebab Peraturannya Belum Kunjung Terbit

Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para diduga pelaku meminta uang lagi. Menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.

"Lalu diberikanlah Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta," jelasnya.

Meski telah berinvestasi kata Rinto mengatakan, namun korban tidak pernah memiliki fisik emas tersebut.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Video Call dengan Penggemar, Joy Red Velvet Dikritik Setengah Hati saat Diminta Nyanyi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini