"Lalu diberikanlah Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta," jelasnya.
Meski telah berinvestasi kata Rinto mengatakan, namun korban tidak pernah memiliki fisik emas tersebut.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Perludem Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Belum Usai, Sebab Peraturannya Belum Kunjung Terbit