SuaraSumut.id - Prajurit TNI AD dilarang keras untuk meminta bantuan lebaran. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna, menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya oleh oknum prajurit TNI AD.
Ia mengatakan, pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," katanya, melansir Antara, Rabu (27/4/2022).
Ia menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat jika melihat atau mengetahui pelanggaran oknum prajurit TNI AD.
TNI AD mengakui adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu. Oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.
Surat permintaan tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, lalu mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," tukasnya.
Baca Juga:Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022