"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini