Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia 10 Orang

Ia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan jika adanya intimidasi.

Suhardiman
Senin, 23 Mei 2022 | 13:53 WIB
Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia 10 Orang
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, melansir Antara, Senin (23/5/2022).

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika Perkasa.

Andika Perkasa menegaskan, kasus ini masih terus berjalan. Namun demikian, yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua. Sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Ia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan jika adanya intimidasi.

"Jika dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Dirinya meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tukasnya.

Baca Juga:Suami Istri Sulap Sepeda Jadi Mirip Motor, Netizen: Bahagia Itu Sederhana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini