SuaraSumut.id - Dua orang warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Timor Leste.
Keduanya bernama Natalino B Sarmento (39) dan Alcino Freitas (18), masuk ke negara itu melalui jalur ilegal.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
"Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, sekitar pukul 14.30 Wita," kata Halim.
Baca Juga:Baru 3 Bulan Nikah, Rohimah eks Kiwil dan Suami Bule Putuskan Bercerai
Keduanya mengaku masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Mereka masuk menggunakan perahu di sekitar Pantai Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tujuan mereka masuk ke Timor Leste untuk menginformasikan kepada keluarganya di Distrik Liquisa, terkait upacara adat untuk makam orang tua mereka di Atambua, Kabupaten Belu.
Namun, saat perahu yang ditumpangi keduanya berlabuh, Kepolisian Timor Leste (UPF) menangkap mereka.
Keduanya lalu diserahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Motaain.
Baca Juga:Mendulang Cuan dengan Buat Konten Berkualitas, Pimred Suara.com Beberkan Tips Menarik
"Petugas kita mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian serta memperingatkan keduanya agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
"Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," tandasnya.