Polisi Tangkap 2 Pengedar 1,4 Kg Sabu, Begini Kronologinya

AP dan AS beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanut.

Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:23 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar 1,4 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Ilustrasi narkoba (pixabay.com/samedy)

SuaraSumut.id - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pria diduga pengedar 1,4 kg sabu. Kedua pria berinisial AP (27) dan AS (21) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, keduanya ditangkap di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Selasa 24 Mei 2022 malam.

"Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah terduga di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari," katanya melansir Anara, Rabu (25/5/2022).

Dari penangkapan itu, kata Eka, petugas menyita 36 paket sabu seberat 1.473 gram, dua unit handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.

Baca Juga:Harga TBS Murah, Petani di Kubu Raya Jadikan Sawit untuk Pakan Sapi

"Penangkapan keduanya dipimpin Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka," ujarnya.

AP dan AS beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanut.

Kedua dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tukasnya.



Baca Juga:Jelang Laga Uji Coba PSIS Semarang Vs PSM Makassar, Panpel Jual 25 Ribu Tiket Penonton

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini