SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan empat tersangka penimbun 4.000 solar bersubsidi ke Kejari Nagan Raya, Aceh. Keempat tersangka yang diserahkan berinisial ES (42), BN (58), MI (36) dan AJ (48)
Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa lima unit mobil dan jeriken beserta isinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti ini guna dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 April 2022. Mereka diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku solar bersubsidi itu untuk dijual kepada pihak yang lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.