SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 ditahan. Dua tersangka berinisial FA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
Baca Juga:Gregoria Tumbang, Tunggal Putri Tuan Rumah Perpanjang Paceklik di Indonesia Masters 2022
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 204 juta.
"Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.
"Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," jelasnya.
FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga:Uji Coba Deltas Sidoarjo Vs PSMS Medan Batal Digelar
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.