Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah (KPPU Kanwil) I memantau harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:18 WIB
Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat, KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas. [Dok. KPPU Kanwil I]

SuaraSumut.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah (KPPU Kanwil) I memantau harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online. Diketahui, harga tiket pesawat mengalami peningkatan yang signifikan baik penerbangan domestik maupun internasional. Sejumlah kalangan bahkan menganggap kenaikan harga tidak masuk akal.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi pada bulan Mei sebesar 0,4 persen disumbang dari tarif angkutan udara. Selain itu juga dipengaruhi harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.

Kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08 persen setelah makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20 persen.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa, pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.

Baca Juga:Mulai 13 Juni 2022, Harga Tiket Pesawat Rute Pulau Bawean Naik Rp 100 Ribu

Dari hasil perbandingan, tercatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan. Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp.1.262.600 dan Citilink di Harga Rp.1.334.638.

Namun, pada hari selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp.646.400, Citilink di harga Rp.1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp.755.500.

"Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal," katanya, Sabtu (11/6/2022).

Dalam konsep persaingan, lanjut Ridho, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

"Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp.1.864.700, sementara lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp.1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp.1.031.400, Citilink di harga Rp.1.555.628 dan airasia menjual di harga Rp.1.102.000," bebernya.

Baca Juga:Gegara Harga Tiket Pesawat Naik, Komisi V Minta Pemerintah Bantu Subsidi Harga ke Warga Kurang Mampu

Meski begitu, Ridho menyatakan, atas temuan dalam pemantauan tersebut harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini