"Namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya," timpalnya.
Ridho menerangkan, menjelang Idul Fitri 2022 Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat dan meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur," pungkas Ridho Pamungkas.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Mulai 13 Juni 2022, Harga Tiket Pesawat Rute Pulau Bawean Naik Rp 100 Ribu