Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Samin Tan Bebas, Ini Respons KPK

Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 14:25 WIB
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Samin Tan Bebas, Ini Respons KPK
Samin Tan, buronan kasus korupsi yang ditangkap KPK. Penampakan Samin Tan saat digelandang ke KPK. (istimewa)

Terhadap putusan kasasi tersebut, KPK akan mengambil langkah melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan untuk membuktikan perbuatan Samin Tan sesuai alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, KPK selanjutnya akan mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal," tukasnya.

Baca Juga:Dikira Alih Profesi, Warganet Kaget Pria Mirip Anthony Ginting Bersihkan Lantai di Lapangan Bulu Tangkis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini