Pemkab Aceh Utara Wajibkan Hewan Kurban yang Diperjualbelikan Miliki Surat Bebas PMK

Surat keterangan itu untuk memastikan hewan kurban sehat dan tidak terindikasi penyakit mulut dan kuku.

Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 18:46 WIB
Pemkab Aceh Utara Wajibkan Hewan Kurban yang Diperjualbelikan Miliki Surat Bebas PMK
Ilustrasi sapi ternak (Antara)

Meski sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.

"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per ekor," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini