30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.

Suhardiman
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:37 WIB
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang. [Antara]

W dijerat dengan Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.

Baca Juga:Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini