SuaraSumut.id - Seorang penjabat Keuchik Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena diduga melakuka korupsi.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, keuchik yang ditangkap berinisial NM (54). Ia ditangkap di rumahnya di Gampong Alue Gadeng, Aceh Timur pada Rabu 8 Juni 2022 sore.
"NM merupakan PNS, menjabat sekretaris desa dan juga penjabat Keuchik Alue Gadeng Dua," katanya.
Imam mengatakan, NM diduga melakukan korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 untuk pembelian sawah fiktif dengan kerugian negara Rp 373 juta.
Baca Juga:Gelar Demo di Kejaksaan Agung, Ini 3 Tuntutan Korban Indra Kenz
Awalnya pada 2017 Gampong Alue Gadeng Dua menerima dana desa Rp917 juta. NM menarik dana desa Rp 489 juta pada 14 Juni 2017. Namun, NM tidak lagi menjabat sebagai penjabat kepala desa terhitung 10 Agustus 2017.
Dana desa yang ditarik digunakan untuk belanja sebesar Rp 116 juta dan kegiatan penyertaan modal pada badan usaha milik desa dengan nama BUMG Gading Jaya sebesar Rp 373 juta.
Namun demikian, penyertaan modal diduga fiktif. NM diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban penyertaan modal Rp 373 juta untuk membeli sawah seluas 12 ribu meter persegi.
"BUMG Gading Jaya yang dilaporkan NM tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua," katanya.
Dari pengakuan NM, uang itu digunakannya membeli sawah senilai Rp 182,7 juta.
Baca Juga:5 Tipe Teman saat Meminjam Uang, Patut Dicurigai Nih!
"Lalu untuk membayar utang Rp 135 juta dan sisanya Rp 55,25 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Imam.
Kekinian MN ditahan di Mapolres Langsa. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.