"Gabah kering dan beras petani pada masa panen sepanjang 2022 diserap pihak swasta. Petani lebih memilih menjual ke swasta karena harganya yang lebih tinggi," kata Mufti.
Harga beli gabah sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 8.300 per kilogram. Sementara, harga beli swasta mencapai Rp 8.800 per kilogram.
"Harga yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dibandingkan harga yang diberikan oleh swasta, sehingga para petani lebih memilih menjual ke swasta," kata Mufti.
Baca Juga:Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama