SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tamiang menahan mantan datuk penghulu (kepala desa) Alur Selalas berinisial ES (39). Ia ditahan karena diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian sekitar Rp 417 juta.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeshkana mengatakan, ES ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (27/6/2022).
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan korupsi," katanya melansir Antara, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, ES ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Urusan/Kaur Keuangan berinisial IDP dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Is.
Baca Juga:Dewas KPK Lanjutkan Kasus Tiket MotoGP Mandalika Lili Pintauli ke Sidang Etik
Kepada penyidik IDP mengaku bersama ES pernah menyetorkan uang Rp 138.732.000 ke rekening desa pada 11 Juni 2021.
Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000.
"IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut," katanya.
Sedangkan Sekdes Alur Selalas Is mengaku pada 11 Juni 2021, ES melakukan penyetoran uang Rp 138,73 juta. Kemudian pada 7 Juli 2021, ES bersama IDP (Kaur Keuangan) melakukan penarikan kembali seluruh uang tersebut.
"Menurut Sekdes, keduanya (ES dan IDP) telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan uang karena akan dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya atau sebagai (SiLPA)," kata Rajeshkana.