Selain itu, satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.
"Kami masih mengejar empat pelaku lainnya," katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:Media Malaysia Takjub dengan Performa Impresif Asnawi Mangkualam di Ansan Greeners