SuaraSumut.id - Pemerintah diminta untuk segera menetapkan status kepegawaian ribuan tenaga honorer Satpol PP di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, melansir Antara, Selasa (3/8/2022).
"Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya. Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka," kata Junimart.
Junimart menjelaskan, para honorer Satpol PP itu telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sebagai tenaga honorer, sehingga mereka layak menerima penghargaan melalui pengangkatan sebagai PNS atau PPPK.
Baca Juga:Nggak Perlu Gengsi, Berikut 4 Cara Meminta Maaf
Aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Kemendagri dengan pertimbangan lama waktu pengabdian mereka mencapai 10 hingga 20 tahun.
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Sejauh ini telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga dirinya meminta adanya kolaborasi antara pemda, serta kepala daerah dan DPRD, serta DPR RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut," ujarnya.
Junimart meminta para kepala daerah untuk satu suara dan satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP, karena mereka diangkat oleh para kepala daerah yang tidak boleh lepas tanggung jawab.
Baca Juga:Beri Apresiasi Konsumen, Wom Finance Lakukan Pengundian Berhadiah